Sering Diabaikan, Merokok Sambil Berkendara Motor Dilarang Undang-undang

Jakarta – Merokok bagi sebagian orang menjadi kegiatan yang dianggap bisa menenangkan pikiran. Bahkan tidak jarang, merokok dilakukan sambil berkendara sepeda motor. Perlu kalian ketahui, pemerintah sebenarnya sudah menerbitkan aturan yang melarang aktivitas merokok selama berkendara.
Dikutip dari laman Hukum Online, Pemerintah tahun lalu menerbitkan Permenhub No.12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Terdapat satu pasal yang menegaskan soal perilaku merokok sambil berkendara, yakni Pasal 6 huruf C.
Adapun pasal tersebut berbunyi: “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
Permenhub No. 12/2019 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan,“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Jika kalian kedapatan merokok sambil berkendara, akan dianggap mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar, dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan. Ancaman hukumannya yaitu berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Sebenarnya, yang dilihat dari terbitnya peraturan ini yaitu efek distraksi selama merokok. Sebagaimana kita ketahui, saat merokok pasti tangan sebelah kiri kadang dilepas dari setang untuk memegang rokok atau membuang abu rokok. Kondisi ini tentu bisa menimbulkan gangguan konsentrasi saat berkendara, dan beberapa kali sudah terjadi insiden akibat rokok.
Kecelakaan Akibat Merokok Sambil Berkendara Motor
Sebagai contoh, telah terjadi kecelakaan lalu lintas akibat merokok saat berkendara di wilayah hukum Sibolga, Sumatera Utara. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor: 7/Pid.B/2015/PN.Sbg, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain luka berat.
Ia mengendarai sepeda motornya tersebut sambil merokok dan memegang stang kemudi dengan satu tangan sehingga mengakibatkan kecelakaan. Akibat perbuatan tersebut, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan.
Bukan cuma itu saja, di media sosial baik itu Facebook, Twitter dan sebagainya seringkali muncul posting soal keluhan dari pengendara yang matanya iritasi terkena abu rokok. Ini biasanya terjadi akibat abu rokok yang tertiup angin dan kadang masih ada bara kecil yang menyala.
Untuk itu, yuk kita hentikan kebiasaan merokok sambil berkendara agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kondisi lalu lintas sekarang semakin ramai, sehingga tidak lagi memungkinkan untuk berkendara santai sambil menghisap rokok seperti zaman dahulu.
Penulis: Yongki
Editor: Lesmana