Simak Syarat Membeli Mobil Baru atas Nama PT

Selain pribadi, ada juga sebagian orang yang membeli mobil baru atas nama perusahaan atau PT.
Mobil kini menjadi kebutuhan tersier, khususnya bagi yang tinggal di perkotaan. Mobilitas di perkotaan sudah begitu tinggi. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini sebagian orang menilai memakai mobil sendiri lebih aman untuk menjalani kegiatan sehari-hari ketimbang naik kendaraan umum.
Membeli mobil baru tentunya membutuhkan bujet yang besar, sehingga beberapa orang memilih membelinya atas nama PT.
Beli mobil baru atas nama PT memang memiliki beberapa keuntungan, seperti harga dan pajaknya yang lebih murah.
Ini tentunya memikat banyak orang untuk membeli mobil baru atas nama PT, khususnya bagi Carmudian yang mempunyai bujet pas-pasan.
Isi Konten
Syarat Membeli Mobil Baru atas Nama PT
Mungkin beberapa dari Carmudian ada yang belum tahu apa saja syarat membeli mobil baru atas nama PT.
Carmudi sempat melakukan wawancara dengan salah sorang tenaga penjual mobil di kawasan Bogor bernama Fahmi.
Ia mengatakan bahwa ada beberapa dokumen yang menjadi syarat membeli mobil baru atas nama PT, sebagai berikut:
NPWP
Syarat pertama adalah mempersiapkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
NPWP merupakan nomor yang diberikan pada wajib pajak sebagai bentuk administrasi pajak saat melaksanakan kewajibannya.
Salah satu fungsi dari NPWP, yaitu sebagai kebutuhan bank untuk mengecek status perpajakan dari calon debitur. NPWP ini pun dijadikan syarat utama bagi yang ingin membeli mobil, termasuk beli mobil baru atas nama PT.
Carmudian pastinya tahu mobil adalah salah satu barang yang harganya relatif mahal. Para pembeli kendaraan tersebut dianggap mampu secara finansial, sehingga layak menjadi wajib pajak dan harus mempunyai NPWP.
NIB
Syarat selanjutnya yakni mempersiapkan NIB atau Nomor Induk Berusaha.
NIB merupakan identitas milik pelaku usaha yang diterbitkan oleh OSS (Online Single Submission).
Setiap pelaku usaha harus memiliki NIB sejak OSS sudah diberlakukan oleh pemerintah.
OSS sendiri merupakan salah satu jalan masuk bagi perusahaan yang ingin membuat izin usaha di dalam negeri, seperti perusahaan lokal, perusahaan perorangan, perusahaan asing, badan usaha atau hukum, usaha mikro kecil, menengah, dan perusahaan besar.
Dengan memiliki NIB, para pelaku usaha mendapatkan sarana hukum dan legalitas usahanya untuk mempermudah berbagai hal terkait perizinan.
Akta Pendirian Perusahaan
Akta ini merupakan suatu dokumen yang disahkan oleh notaris terkait dengan usaha dalam mendirikan sebuah perusahaan.
Dokumen tersebut pada umumnya berisikan identitas pendiri perusahaan beserta foto dan alamat, kesepakatan saat mendirikan perusahaannya, serta anggaran dasar yang dipakai sebagai modal awal.
Selain itu, tujuan ke depan perusahaan yang ingin dicapai turut dicantumkan dalam akta pendirian perusahaan.
Semua yang tercatat dalam akta harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh status badan hukum.
Dengan demikian, bisa dipakai untuk melakukan transaksi dengan berbagai pihak nantinya, baik lembaga swasta yang mempunyai badan hukum sah maupun lembaga pemerintah.
SIUP
Syarat keempat yaitu mempersiapkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP merupakan dokumen yang digunakan untuk melaksanakan suatu usaha perdagangan.
Dokumen tersebut wajib dimiliki oleh setiap pemilik usaha, baik perorangan, PT, hingga BUMN.
Penerbitan SIUP dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Dokumen ini tentunya harus dimiliki agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan legal.
Selain digunakan sebagai bukti legalitas usaha yang dijalankan, SIUP juga menjadi persyaratan utama untuk menunjang kegiatan usahanya seperti pengajuan pinjaman modal usaha ke bank ataupun investor ke calon investor, pembelian mobil baru atas nama PT, dan sebagainya.
KTP Direksi Perusahaan
Syarat terakhir adalah mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) direksi perusahaan. Syarat ini perlu dipenuhi agar Carmudian yang membeli mobil baru atas nama PT legal dan tidak menemui kesulitan selama proses pembelian mobil barunya.
Kelebihan dan Kekurangan Membeli Mobil Baru atas Nama PT
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, membeli mobil baru atas nama PT memiliki dua keuntungan, yakni harga dan pajak mobilnya lebih murah ketimbang atas nama pribadi, meski proses perpanjangan pajak tahunannya mungkin lebih sulit, karena harus melampirkan surat keterangan dari perusahaannya.
Namun, jika menggunakan biro jasa, proses perpanjangan pajak tersebut bisa lebih mudah., tapi ada biaya tambahan. Namun, jika ditotal semua biayanya, tetap lebih murah biaya beli mobil baru atas nama PT daripada atas nama pribadi.
Di sisi lain, tentunya ada juga beberapa kekurangan dari membeli mobil baru dengan cara tersebut.
Berikut Carmudi rangkum berbagai kelebihan dan kekurangannya.
Kelebihan
-
Terhindar Dari Skema Pajak Progresif
Kelebihan membeli mobil baru atas nama PT adalah terhindar dari pajak progresifnya.
Pajak progressif adalah skema yang ditetapkan oleh Direktorat Pajak Republik Indonesia (RI) untuk membebankan biaya pajak yang jauh lebih mahal jika Carmudian membeli mobil kedua dan seterusnya.
Dengan demikian, terhindar dari skema pajak progresif ini tentunya meringankan biaya kepemilikan atas mobil.
-
Biaya Perawatan Terjangkau
Kelebihan lain dari membeli mobil baru atas nama PT, yaitu biaya perawatan mobilnya yang murah dan terjangkau. Mobil dalam kondisi baru pastinya masih memiliki spesifikasi mesin yang handal dan mumpuni. Selain itu, desainnya pun masih terlihat menarik.
Oleh karena itu, perawatan yang dilakukan pada mobil ini masih sedikit, sehingga Carmudian tidak perlu mengeluarkan bujet banyak untuk perawatannya.
Kekurangan
-
Sulit Dijual Kembali
Kelurangan yang pertama dari membeli mobil baru atas nama PT adalah sulit dijual kembali.
Hal ini disebabkan kebanyakan masyarakat cenderung berfikir bahwa mobil atas nama PT pasti spesifikasinya sudah tidak mumpuni, serta sulit mengurus surat-surat saat akan proses perpanjangan pajak maupun proses balik namanya.
-
Sulit Mengurus Mutasi
Kekurangan lain dari beli mobil baru atas nama PT adalah sulit mengurus mutasinya. Hal ini dikarenakan ada beberapa dokumen pendukung yang harus ada saat Carmudian berniat melakukan mutasi dari atas nama PT ke atas nama pribadi.
Salah satu dokumennya yang harus tersedia yaitu surat pelepasan asset. Surat tersebut dinilai tidak mudah didapatkan.
Baca Juga:
Penulis: Nadya Andari
Editor: Santo Sirait