Carmudi Indonesia

Sistem Tilang Berbasis Poin Berlaku, Bagaimana Skemanya?

Lintasan baru untuk ujian SIM C telah diterapkan. (Foto: NTMC)

Jakarta – Korlantas Polri mulai memberlakukan tilang dengan sistem berbasis poin atau Traffic Attitude Record (TAR) sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam sistem tilang berbasis poin ini, setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki 12 poin dalam satu tahun.

Jika melakukan pelanggaran maka akan dikurangi 1 poin, 3 poin, 5 poin, 10 poin, atau sekaligus 12 poin tergantung pelanggaran.

tilang sistem poin

(Foto: Carmudi)

Hal ini diungkapkan oleh Irjen Pol Aan Suhanan, Kepala Korlantas Polri belum lama ini.

Ia mengatakan mekanisme penerapannya, yakni pemilik SIM tersebut bisa mendapatkan pengurangan poin jika melakukan pelanggaran.

Untuk pelanggaran ringan, bisa dikenakan pengurangan 1 poin lalu pelanggaran sedang dikenakan 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.

Baca juga: Pengertian, Cara Cek dan Bayar Tilang Elektronik

Seandainya pelanggaran tersebut menimbulkan korban jiwa, maka pemilik SIM bisa langsung mendapatkan pengurangan 12 poin.

“Kalau menimbulkan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” ujarnya.

Jika 12 poin tersebut sudah habis dalam periode satu tahun lantaran pemilik SIM banyak melakukan pelanggaran apa yang akan terjadi?

(Foto: Carmudi)

Pemilik SIM tersebut akan dikenai sanksi berupa penahanan atau pencabutan SIM selama sementara waktu sebelum terbitnya putusan pengadilan.

Untuk mendapatkan SIM kembali, pemilik wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Sedangkan pemilik SIM yang dikurangi hingga 18 poin (kategori sangat berat) akan dikenakan sanksi berupa pencabutan atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Korlantas Polri Luncurkan Tilang Elektronik yang Bisa Kenali Wajah dan Sanksi Sistem Poin

Bahkan nantinya akan ada juga catatan mengenai jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik SIM.

“Kami akan berikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat kecelakaan lalu lintas,” terang Aan Suhanan.

Daftar tilang menggunakan sistem berbasis poin ini tertuang dalam peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 seperti di bawah ini.

Isi Konten

Aturan Sistem Tilang Berbasis Poin

Pengurangan 1 Poin:

Tilang manual di Jakarta kembali diberlakukan. (Foto: Ilustrasi)

Pengurangan 3 Poin:

Pengurangan 5 Poin:

Baca juga: Marak Penipuan Surat Tilang Palsu Via WA, Ini yang Harus Dilakukan

Pengurangan 10 poin:

Jika pengurangan poin sudah mencapai ambang batas maksimum, maka SIM tersebut akan ditahan atau dicabut sementara waktu sebelum terbitnya putusan pengadilan.

Sistem tilang berbasis poin ini sudah resmi berlaku sejak Januari 2025 dan akan mulai berlaku untuk setiap masyarakat yang sudah memiliki SIM.

Sanksi Sistem Tilang Berbasis Poin

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pengurangan poin diatur dalam Pasal 38 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Surat tilang biru dengan pembayaran denda maksimal. Foto/Carmudi Indonesia.

Pelanggar yang telah mengumpulkan 12 poin akan menerima sanksi berupa penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum adanya putusan pengadilan.

Berikut perincian sanksi tilang poin:

Bagi pengendara yang mendapatkan sanksi, nantinya wajib untuk mengikuti pelatihan keselamatan berkendara jika ingin kembali memperoleh SIM yang ditahan atau dicabut.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 39, untuk memperoleh SIM kembali setelah pencabutan, pemilik harus menjalankan putusan pengadilan dan menjalani masa sanksi yang ditetapkan.

Setelah berakhirnya masa sanksi, pemilik berhak mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan syarat telah mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM yang baru.

Kesimpulan 

Aturan sistem tilang berbasis poin yang mulai diberlakukan per Januari 2025 ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kecelakaan di jalan.

Sekaligus melakukan filtrasi kepada pengemudi agar bisa lebih bijak lagi dalam mengendarai kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat.

Penulis: Rizen Panji
Editor: Santo Sirait

Exit mobile version