Carmudi Indonesia

Sopir Truk Maut di Tol Bawen Cuma Punya SIM A, Apa Sanksinya?

Jakarta – Baru-baru ini terjadi kecelakaan maut yang melibatkan truk tronton dan sejumlah kendaraan bermotor di jalur utama Semarang-Solo, tepatnya di simpang keluar Tol Bawen, Kec. Bawen, Semarang, Jawa Tengah.

Berdasarkan penelusuran Carmudi di berbagai sumber, kecelakaan tersebut terjadi diduga akibat sebuah truk tronton alami rem blong.

kecelakaan truk

Kecelakaan truk di Tol Bawen. (Foto: joglojateng)

Kecelakaan ini pun merenggut korban jiwa; 3 orang tewas dan 27 orang mengalami luka.

Mirisnya, sopir truk yang menabrak bernama Agus Riyanto hanya mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) A.

Sebagai informasi, SIM tersebut diperuntukkan untuk pengguna mobil penumpang ataupun barang perorangan seperti mobil pribadi, pikap, bus mikro, dan lain-lain.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna truk seperti Agus Riyanto seharusnya memiliki SIM B di mana terdiri dari SIM B1 dan B2.

Berikut ini adalah penjelasan detail mengenai masing-masing SIM yang berlaku di Indonesia.

Sopir truk yang menyebabkan kecelakaan maut di simpang keluar tol Bawen diduga tidak punya SIM B. (Foto: Ilustrasi)

SIM Kendaraan Bermotor Perorangan

Sebagai informasi, SIM C1 dan C2 juga diperuntukan untuk pengguna motor listrik.

SIM Kendaraan Bermotor Umum

Sanksi

Ada UU yang bahas sanksi untuk pengguna kendaraan yang melanggar aturan terkait SIM, seperti UU pasal 281 No. 22 tahun 2009 di mana membahas sanksi untuk pengguna kendaraan yang tidak memiliki SIM.

Pasal tersebut berbunyi “Setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta”.

Selain itu, ada juga UU pasal 288 ayat 2 mengenai kewajiban menunjukkan SIM oleh setiap pengguna kendaraan pada petugas jika diminta.

Pengguna truk yang menimbulkan kecelakaan baru-baru ini di tol Bawen diduga tidak memiliki SIM B. (Foto: Ilustrasi)

Bagi pengguna kendaraan yang memiliki SIM tapi tidak bisa menunjukkannya, akan tetap dikenai sanksi.

Namun, sanksi yang dikenakan berbeda dengan sanksi untuk pengguna kendaraan yang tidak memiliki SIM.

Berdasarkan UU pasal 288 ayat 2, setiap pengguna kendaraan yang tidak bisa menunjukkan SIMnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf b bisa terkena pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Berdasarkan informasi yang Carmudi dapat sejauh ini, Agus Riyanto telah ditetapkan jadi tersangka dan pihak polisi masih mencari tahu penyebab pastinya kecelakaan maut di simpang keluar Tol Bawen terjadi.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

 

Exit mobile version