Carmudi Indonesia

Syarat dan Cara Membuat SIM A Terbaru 2024

Setiap pengguna mobil diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Bagi yang ingin membuat SIM tersebut, terdapat syarat buat SIM A terbaru 2024.

Seluruh pengguna kendaraan wajib mempunyai SIM untuk berkendara di jalan. Ada berbagai jenis SIM di Indonesia.

Salah satu jenisnya adalah SIM A yang harus dimiliki para pengguna mobil. Lebih tepatnya, pengguna mobil dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.

Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan A Mobil

Tampilan SIM A yang wajib dimiliki pengguna mobil. (Foto: Carmudi)

Berdasarkan situs web Perpol, ada beberapa jenis kendaraan yang harus mempunyai SIM A, antara lain mobil penumpang perseorangan, mobil barang perseorangan, mobil penumpang umum, serta mobil barang umum. Selain itu, ada juga SIM C untuk pengguna motor.

Kedua SIM ini paling banyak dimiliki masyarakat di Tanah Air. Sebagai informasi, jenis SIM berdasarkan golongan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Perpol No. 4 Tahun 2001. Seluruh jenis SIM yang ada mempunyai masa berlaku sama, yakni lima tahun.

Jika tidak memiliki SIM, Carmudian melanggar aturan yang berlaku dan akan terkena sanksi dari kepolisian. Kepemilikan SIM sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

SIM A wajib dimiliki pengguna mobil. (Foto: Ilustrasi)

Dalam Perpol ini, juga diatur terkait persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat yang ingin membuat SIM.

Syarat Membuat SIM A Terbaru 2024

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Carmudian yang ingin membuat SIM A. Syarat-syaratnya tidaklah sulit. Berdasarkan penelusuran Carmudi, berikut adalah syarat membuat SIM A 2024 saat ini.

Selain itu, Carmudian yang ingin membuat SIM A perlu menyiapkan bujet. Untuk buat SIM tersebut, Carmudian harus siapkan bujet sebesar Rp120 ribu.

Angka ini belum termasuk untuk membayar biaya lain, seperti biaya asuransi dan cek kesehatan.

Untuk biaya asuransi sendiri, umumnya sebesar Rp30 ribu, sedangkan biaya cek kesehatan Rp25 ribu. Jika ditotal, berarti biaya membuat SIM A adalah Rp175 ribu.

Cara Membuat SIM A 2024

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, Carmudian sudah bisa membuat SIM A. Bagi yang belum tahu ataupun baru membuat SIM ini, berikut langkah-langkahnya.

Cara membuat SIM A. (Foto: Ilustrasi)

Adapun salah satu tips yang bisa dilakukan Carmudian agar pembuatan SIM A berjalan lancar, yaitu belajar dan berlatih terlebih dahulu sebelum membuat SIM tersebut.

Carmudian bisa belajar mengemudikan mobil dulu untuk mendapat SIM A. (Foto: MMKSI)

Tips ini bisa Carmudian lakukan sendiri atau lewat kursus mengemudi mobil yang kompeten. Selain itu, Carmudian bisa menggunakan mobil sendiri saat tes praktik, khususnya yang terbiasa mengemudikan mobil matik.

Pada umumnya, mobil yang disediakan oleh pihak kepolisian untuk tes praktik menggunakan transmisi manual.

Syarat Perpanjang SIM A 2024

Di sisi lain, syarat memperpanjang SIM A tidak jauh berbeda dengan syarat membuat SIM tersebut. Berikut syarat memperpanjang SIM A.

Syarat perpanjang SIM A. (Foto: Carmudi)

Tak lupa, Carmudian juga harus menyiapkan biaya untuk memperpanjang SIM A.

Perlu diketahui, biaya memperpanjang SIM ini berbeda dengan biaya membuatnya. Biaya memperpanjang SIM A lebih murah, yaitu Rp80 ribu. Sebagai catatan, biaya ini juga belum termasuk biaya asuransi serta cek kesehatan.

Cara Perpanjang SIM A 2024

Berikut langkah-langkah memperpanjang SIM A.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

 

Exit mobile version