Carmudi Indonesia

Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk Transportasi Umum dan Pribadi

Tradisi pulang kampung seolah tak bisa dilepaskan dari momen Lebaran. Namun, bagi mereka yang ingin melakukannya tahun ini wajib memahami terlebih dahulu syarat mudik Lebaran 2022 baik untuk transportasi umum ataupun kendaraan pribadi.

syarat mudik lebaran 2022

(Foto: Korlantas Polri)

Lebaran tahun ini boleh dikatakan akan terasa lebih istimewa. Sebabnya pemerintah sudah memberi “lampu hijau” bagi masyarakat untuk dapat melakukan mudik.

Kondisi tersebut berbeda dengan dua tahun belakangan. Pandemi COVID-19 yang terjadi memang memaksa setiap orang harus menahan diri untuk bepergian.

Walau tahun ini aturannya sudah lebih longgar, tapi tetap ada beberapa syarat yang harus dipatuhi. Hal ini seiring diterbitkannya Surat Edaran No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Adapun maksud surat edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tersebut ialah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Tujuannya tentu saja sebagai upaya pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Dalam salinan dokumen yang diterima Carmudi disebutkan bahwa surat edaran ini efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan di lapangan.

Selain itu, dengan adanya surat edaran ini maka Surat Edaran No. 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut atau dinyatakan tak berlaku lagi.

Syarat Mudik Lebaran 2022

Surat edaran terbaru mengenai syarat mudik Lebaran 2022 menjelaskan dengan cukup detail mengenai aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh pemudik. Atau dalam hal ini disebut dengan para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Adapun uraian selengkapnya dapat disimak di bawah ini:

  1. Setiap individu wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, meliputi memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
  2. Pengetatan protokol kesehatan yang perlu dilakukan antara lain:
    a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu
    b. Mengganti masker setiap 4 jam dan membuang masker bekas ke tempat yang disediakan
    c. Cuci tangan berkala dengan air dan sabun atau hand sanitizer utamanya setelah menyentuh benda-benda yang juga disebut orang lain
    d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan
    e. Tidak boleh berbicara satu atau dua arah melalui telepon ataupun langsung selama perjalanan dengan segala jenis moda transportasi
    f. Tidak boleh makan dan minum sepanjang penerbangan untuk perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang mengkonsumsi obat dan membahayakan keselamatan dan kesehatan jika tak dilakukan
  3. Para PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku
    b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
    c. etiap PPDN yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi dan umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah seluruh Indonesia berlaku ketentuan berikut ini:
  1. Ketentuan yang dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk moda transportasi perintis, hal ini termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
  2. Setiap operator moda transportasi diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
  3. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran terbaru ini.
  4. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus yang dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tak terpisahkan dari surat edaran ini.

Mudik Lebaran (Foto: Ilustrasi)

Pemantauan di Lapangan

Dalam surat edaran terbaru ini juga dijelaskan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi syarat mudik Lebaran 2022. Terdapat 7 poin yang uraiannya dapat disimak di bawah ini.

  1. Petugas gabungan akan melakukan pemeriksaan secara acak syarat perjalanan dengan pembentukan Posko Pelayanan di wilayah kerja yang ditetapkan, melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah sekaligus TNI dan Polri.
  2. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum akan menyelenggarakan pengendalian perjalanan yang aman dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.
  3. Otoritas, pengelola, dan penyelenggara transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.
  4. Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini.
  5. Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Otoritas penyelenggara transportasi umum dan atau petugas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan.
  7. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

>>>>> Cari mobil baru dan bekas terbaik dari Carmudi di sini!

Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas

Exit mobile version