
Jakarta – Kegiatan mudik sebelum maupun sesudah Idul Fitri dilarang oleh pemerintah pusat dan daerah. Untuk itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dibantu stakeholder terkait akan mengawasi dan memperketat pengendalian transportasi arus balik pada fase pasca Lebaran. “Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang Idul Lanjut Membaca