
Jakarta – Menyiasati kepadatan lalu lintas selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran. Adapun isinya, mengatur waktu operasional mobil barang yang berlaku mulai 27-28 Oktober 2020 dan 31 Oktober- 2 November 2020. “Angkutan barang yang dikenakan pembatasan Lanjut Membaca