
Jakarta – Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam peraturan tersebut terdapat pasal 20 Ayat 1 yang berisi pemberian down payment nol persen atau tanpa uang muka kepada calon konsumen yang hendak mengajukan pembelian kendaraan bermotor secara kredit. Dengan Lanjut Membaca