
Jakarta – Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Perhubungan akhirnya mengeluarkan regulasi soal recall (penarikan kembali) mobil dan motor yang terindikasi bermasalah atau cacat produksi. Regulasi tersebut tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor pasal 79. Regulasi tersebut mendapat sambutan yang Lanjut Membaca