
Jakarta – Seorang anak yang berumur 17 tahun dianggap sudah dewasa, sehingga harus memiiki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Di samping itu pula anak sudah bisa mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) asalkan lulus ujian tulis dan praktek mengemudikan mobil. Sebelum mengurus SIM sebaiknya bekali diri dengan belajar mengemudi. Sekarang ini ada banyak tempat kursus mengemudi, Lanjut Membaca