
Jakarta – Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) resmi dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada pasal 5 ayat 1. Dalam pasal tersebut dikatakan “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang Lanjut Membaca