
Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi). Adapun jenis, cara, dan biaya membuat SIM kendaraan yang perlu diketahui. SIM merupakan sebuah bukti registrasi serta identifikasi yang diberikan oleh Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) pada seseorang di mana ia sudah dianggap memenuhi persyaratan-persyaratan seperti sehat rohani dan Lanjut Membaca