
Jakarta – Membuat plat nomor pilihan untuk kendaraan bermotor menjadi alternatif bagi masyarakat yang enggan menerima nomor acak dari Kepolisian. Padahal, sebagai tanda registrasi, kendaraan tidak akan bisa digunakan dan dianggap tidak sah secara hukum tanpa plat nomor. Bagi masyarkat yang mengidamkan nomor pilihan pada plat kendaraannya timbul pertanyaan, Lanjut Membaca