
Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) untuk mobil dan sepeda motor. Pada ruas jalan yang ditentukan, terdapat kamera canggih yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna jalan. Bila kalian kedapatan melanggar tilang elektronik, bisa saja dikenai denda maksimal sebesar Lanjut Membaca