
Jakarta — Pengemudi kendaraan bermotor yang sudah terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) disebut tidak akan kena tilang manual. Paling tidak sampai tilang elektroniknya diurus tuntas. Hal tersebut disampaikan Kombes Pol. Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Jumat (17/6/2022) Lanjut Membaca