
Jakarta – Mengejar ketinggalan dari negara-negara di ASEAN, dalam waktu dekat Indonesia akan memberlakukan standar gas buang (emisi) Euro4 untuk kendaraan roda empat atau lebih berbahan bakar bensin. Ini sesuai Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 yang diterbitkan pada 10 Maret 2017. “Oktober sudah Lanjut Membaca