
Jakarta – Lampu sein menjadi alat komunikasi antar pengendara di jalan. Lampu berwarna kuning jingga ini menjadi penanda saat pengendara ingin berbelok atau berpindah lajur. Sayangnya, masih banyak pengendara yang tidak mengerti etika atau salah kaprah kapan lampu sein itu dinyalakan. Secara aturan, penggunaan lampu sein ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Lanjut Membaca