
Jakarta – Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendapat amanat dari pemerintah untuk menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di seluruh Indonesia. Hal ini sesuai dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Dalam mendukung hal ini Lanjut Membaca