
Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan meniadakan aturan ganjil genap pada 16 September. Hal ini diketahui dari postingan di akun Instagram resmi mereka belum lama ini. “Sehubungan dengan adanya libur hari perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, pemberlakukan ganjil genap di Jakarta pada Senin, 16 September 2024 ditiadakan,” tulis di keterangan postingannya. Lanjut Membaca