
Jakarta — Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan bahwa masyarakat yang terdampak perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta tak wajib ganti alamat di STNK. Nantinya pihak Kepolisian akan menyesuaikan perubahan secara sistematis. “Masyarakat yang saat ini tinggal di 22 jalan yang berubah (nama) tidak diwajibkan mengganti STNK kendaraannya. Lanjut Membaca