
Berkaca pada insiden Mustang Shelby GT500 yang terbakar di Pondok Pinang, Jakarta Selatan beberapa hari lalu, menyisakan ingatan akan pentingnya sebuah Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di dalam mobil. Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang diberlakukan mulai Lanjut Membaca