
GIIAS, Tangerang – Pemerintah Indonesia tengah memberlakukan peraturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi yang dihasilkan. Peraturan tersebut sudah resmi digulirkan sejak pertengahan Oktober 2021 lalu. Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 73 Tahun 2019 yang mengatur pajak kendaraan berdasarkan skema gas buang yang dihasilkan. Efeknya, semakin Lanjut Membaca