
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meresmikan aturan baru soal ganjil-genap terhitung hari ini, Rabu (7/8). Dalam aturan ini, jalur ganjil-genap semakin bertambah, begitu juga durasi pemberlakuan pembatasan kendaraan. Kini, aturan ganjil-genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB dari Senin sampai Jumat. Sebelumnya, aturan ganjil-genap Lanjut Membaca