
Bandung – Dalam upaya mengakomodir para pesepeda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan jalur khusus di beberapa ruas jalan. Selain itu, bagi pengendara yang menerobos jalur sepeda, akan dikenakan tilang oleh polisi. Para pelanggar dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan. Meski demikian, aturan serupa ternyata Lanjut Membaca