
Jakarta – Setelah Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) resmi dinyatakan bersalah keduanya akan melakukan banding. Honda dan Yamaha dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Lebih jelasnya adalah pasal 5 ayat 1. Menyebutkan “Pelaku usaha dilarang membuat Lanjut Membaca