
Penulis: Santo Evren Sirait Jakarta – Setelah melakukan sidang sebanyak tiga kali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut), Titus Tandi, SH, MH selaku Hakim Ketua bersama dua anggotanya Maringan sitompul, SH, MH, dan I Wayan Wirjana, SH memberikan keputusan. Menolak keberatan pemohon dan menguatkan keputusan KPPU dalam kasus persekongkolan harga sepeda motor jenis Lanjut Membaca