Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran Nomor 14 Tahun 2021, salah satunya tentang aturan perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor. Aturan ini berlaku selama penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali, mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Isi dari surat edaran tersebut mejabarkan beberapa ketentuan yang Lanjut Membaca