
Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan mobil yang bisa menikmati fasilitas diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) harus memenuhi pembelian komponen lokal (local purchase). Paling sedikit pembelian komponen lokal 70 persen, sebagaimana telah tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmen) Nomor 169 Tahun 2021. Dalam Lanjut Membaca