
Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pertengahan Maret lalu merilis perpanjangan status darurat wabah virus corona (Covid-19) hingga 29 Mei 2020. Kebijakan baru tersebut langsung mendapat respons dari pihak kepolisian. Korps Lalu Lintas Polri memutuskan untuk menutup sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik nasional maupun internasional Lanjut Membaca