
Jakarta – Pihak Kepolisian Republik Indonesia beberapa waktu lalu memberikan masa bebas denda pajak kendaraan bermotor selama darurat Covid-19. Namun, periode tersebut hanya berlaku antara 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Kondisi tersebut menyesuaikan ditutupnya kantor Samsat selama masa darurat Covid-19. Memasuki Juni 2020, kantor Samsat pun telah dibuka kembali Lanjut Membaca