
Jakarta – Mulai 1 Maret 2021 pemerintah secara resmi memberlakukan pemberian relaksasi atau insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru. Program relaksasi PPnBM ditargetkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. “Tentu kami dari pemerintah menginginkan program ini dapat berjalan baik, Lanjut Membaca