
Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki dan dibawa setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM ini berlaku hingga lima tahun dan harus diperpanjang sebelum waktunya habis. Sekarang ini cukup mudah untuk memperpanjang SIM. Warga DKI Jakarta tidak perlu jauh-jauh ke Satpas SIM DKI Jakarta di Kalideres, karena sekarang bisa Lanjut Membaca