
Jakarta – Kementerian Perhubugan belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan terbaru Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor. Dalam Peraturan Menteri tersebut terdapat pasal 79 yang mengatur soal recall (penarikan kembali) kendaraan yang cacat produksi. Ada enam ayat yang ada di pasal 79 salah satunya berbunyi perusahaan pembuat, Lanjut Membaca