
Jakarta — Masyarakat bisa titip mobil atau sepeda motor pribadi di kantor Polisi ketika ditinggal mudik Lebaran 2024. Hal tersebut diharapkan memberi keamanan lebih baik dibandingkan meninggalkan kendaraan di rumah tanpa ada orang menjaganya. Baca juga: Ganjil Genap Di Tol Trans Jawa Berlaku Saat Mudik Lebaran Informasi ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Lanjut Membaca