
Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana memberikan insentif penurunan tarif atau diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil dibawah 1.500 cc mulai Maret 2021. Diskon PPnBM yang diberikan pemerintah bukan berarti harga mobil akan turun drastis dari banderol normal atau on the road (OTR), melainkan harga pokok atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor Lanjut Membaca