
Jakarta – Beberapa waktu lalu Pemerintah RI memberlakukan peraturan baru untuk pajak yang berdasarkan emisi kendaraan. Atas kebijakan tersebut, berbagai mobil yang dijual di Indonesia pun mengalami kenaikan harga jual. Aturan tersebut menyebutkan jika besaran pajak yang dikenakan tergantung dari emisi yang dihasilkan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Lanjut Membaca