
Penulis: Santo Evren Sirait Jakarta – Di pasar otomotif Indonesia mobil jenis sedan masih dikategorikan sebagai kendaraan mewah. Akibatnya setiap mobil sedan yang dipasarkan di Tanah Air dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBm) 30 persen. Hal itu tentunya berimbas pada harga sedan yang tinggi. Pajak mobil sedan sangat berbanding jauh sekali dengan Lanjut Membaca