
Jakarta — Kemendagri mengusulkan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II) atau balik nama kendaraan bekas dihapus pada Pemda. Usulan tersebut dimaksudkan agar masyarakat semakin patuh dalam membayar pajak kendaraan serta bisa meningkatkan pendapatan asli daerah. Hal ini disampaikan oleh Rivan A. Purwantono selaku Direktur Utama Jasa Raharja. Lanjut Membaca