
Jakarta – Korlantas Polri akan memberlakukan aturan penghapusan identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat pajak mati selama dua tahun berturut-turut. Regulasi tersebut mulai berlaku tahun ini secara nasional untuk mobil dan sepeda motor. Namun jangan salah sangka dulu, pemblokiran ini tidak berlaku hanya karena menunggak pajak kendaraan namun STNK Lanjut Membaca