
Jakarta — Mobil pelat RF kerap mengundang rasa gemas lantaran citra berkendaranya yang arogan dan suka melanggar aturan lalu lintas. Padahal, bagi Carmudian yang mungkin belum tahu, mobil berpelat RF merupakan kendaraan yang diperuntukkan kepentingan dinas Kepolisian dan kementerian atau lembaga setingkat. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 Lanjut Membaca