
Bogor – Sehubungan lonjakan kasus Covid-19 masih tinggi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda empat maupun dua. Kota Bogor memang menjadi salah satu destinasi pariwisata bagi warga Jakarta dan sekitarnya terutama saat akhir pekan. Kebijakan baru tersebut mulai berlaku besok, 6 Februari 2021 sampai 14 hari ke depan. Lanjut Membaca