
Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dikabarkan segera mengimplementasikan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati pajak selama 2 tahun. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendorong pemilik kendaraan agar lebih taat melakukan pembayaran pajak. Dirangkum dari situs resmi Korlantas Polri, Senin (1/8/2022), Irjen Pol Firman Shantyabudi selaku Lanjut Membaca