
Jakarta – Pemilik kendaraan di Indonesia wajib memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) setiap lima tahun sekali. Jika tidak diperpanjang selama dua tahun sejak masa berlaku habis maka pihak kepolisian berhak untuk menghapus Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident). Selain karena STNK tidak diperpanjang, penghapusan Lanjut Membaca