
Jakarta — Ganjil genap Jakarta tetap berlaku di 13 ruas jalan. Padahal sebelumnya beredar wacana untuk memperluas cakupannya ke sejumlah ruas jalan lain di Ibu Kota. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap. Menurut peraturan tersebut semestinya ganjil genap Jakarta berlaku di 25 titik. Dalam pemberitaan, […]Lanjut Membaca