
Jakarta – PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor dinyatakan telah bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Vonis yang berdasarkan putusan No. 04/KPPU-I/2016 ini membuat dua produsen Jepang ini menyatakan keberatan. Tuduhan yang diputuskan oleh Majelis KPPU dianggap mengesampingkan fakta-fakta yang ada dipersidangan. Kedua merek Lanjut Membaca