
Jakarta – Pemerintah pusat telah mengeluarkan keputusan mengenai larangan untuk melakukan kegiatan mudik pada tahun ini. Larangan tersebut dikeluarkan pada Jumat (24/3/2020) pukul 00.00 WIB. Untuk mengatasi para pemudik yang membandel, Pemerintah pun melakukan upaya dengan membuat titik pemeriksaan larangan mudik. Nantinya sejumlah titik keramaian jalur mudik di Lanjut Membaca