
Kendaraan kabin ganda (double cabin) dan pikap dengan bak terbuka wajib melakukan uji kir. Uji kir (bahasa Belanda= keur) sendiri bukan hanya untuk kedua kendaraan tadi saja melainkan kendaraan berpenumpang umum, bus, mobil barang, mobil gandeng, dan mobil tempel yang dioperasikan di jalan raya pun wajib. Peraturan tersebut pun tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun Lanjut Membaca