
Masyarakat kini tidak perlu kesulitan lagi urus SIM (Surat Izin Mengemudi) kendaraannya karena Korlantas Polri sudah menyediakan layanan pengurusan SIM digital melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang bisa diakses dari smartphone. Dengan adanya aplikasi tersebut, Carmudian tidak perlu datang ke kantor polisi untuk membuat SIM baru maupun memperpanjang SIM. Para Lanjut Membaca