
Jakarta – Dalam berkendara, pihak Kepolisian telah memberikan kesempatan bagi kalangan difabel untuk menggunakan kendaraan bermotor. Persyaratannya tentu mereka harus memiliki atau membuat SIM D (Difabel). Dengan demikian, masyarakat penyandang disabilitas tetap bisa beraktivitas sebagaimana orang normal pada umumnya. Hal ini juga telah tercantum dalam Undang-Undang Lanjut Membaca